KBRN, Jakarta: Penyanyi Reza Artamevia alias RA dinyatakan positif menggunakan narkoba, setelah hasil tes menunjukan adanya cairan anfetamin.
"Untuk saudara RA kita sudah lakukan pemeriksaan urine. Hasil tes urine positif anfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (06/09/2020).
Selain Reza, lanjut Yusro, polisi juga melakukan pemeriksaan serupa terhadap tiga teman RA yang juga diamankan saat penangkapan Reza di sebuah restoran di kawasan Jatinegara Jakarta Timur pada, Jumat (03/09/2020).
"Tiga temannya negatif," tutur Yusri.
Sebagaimana diketahui, polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia tekait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Reza ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (04/09/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0.78 gram yang disembunyikan di dalam tas. Selain itu polisi juga mengamankan alat hisap sabu di kediamannya di kawasan Cirendeu Tanggerang.
Penangkapan Reza ini bukan kali pertamanya. Reza pernah ditangkap dengan kasus yang sama di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), tahun 2016.
Namun pada saat itu, Reza tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.
Akibat perbuatannya kali ini, Reza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
0 Komentar